Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan

AKURAT.CO Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO ilegal, telah menurunkan kepercayaan publik dan mencoreng integritas para hakim.
Peristiwa ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dapat dilakukan dalam koreksi pada lembaga pengadilan.
"Ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang memegang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan. Dan menurunkan kepercayaan publik," kata Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, saat ditemui di DPR RI, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang giat membangun dan memperbaiki kepercayaan publik. Dengan adanya kejadian ini maka ditakutkan akan mempengaruhi ekonomi dan investasi Indonesia.
"Kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu enggak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa DPR akan mendukung secara penuh untuk aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. "Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan berkala." ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suapterkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.
Baca Juga: Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal
Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







