Komisi III DPR Akan Kaji Putusan MK soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyusul pernyataan pemerintah bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya sedang mencermati seluruh aspek putusan tersebut sebelum menyusun rekomendasi resmi.
“Ya, kita lagi pelajari putusan itu. Nanti kita ada rekomendasi khusus terkait hal itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum di Komisi III juga akan memasukkan putusan MK itu dalam pembahasannya.
"Nanti melalui Panja Reformasi pembahasannya, di Panja kita proses,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan terbit tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Baca Juga: Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya
“Menurut pendapat saya, putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa institusi Polri tetap memiliki kewenangan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil bila diperlukan.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









