Komisi III DPR Akan Kaji Putusan MK soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyusul pernyataan pemerintah bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya sedang mencermati seluruh aspek putusan tersebut sebelum menyusun rekomendasi resmi.
“Ya, kita lagi pelajari putusan itu. Nanti kita ada rekomendasi khusus terkait hal itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum di Komisi III juga akan memasukkan putusan MK itu dalam pembahasannya.
"Nanti melalui Panja Reformasi pembahasannya, di Panja kita proses,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan terbit tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Baca Juga: Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya
“Menurut pendapat saya, putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa institusi Polri tetap memiliki kewenangan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil bila diperlukan.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









