Komisi III DPR Akan Kaji Putusan MK soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyusul pernyataan pemerintah bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya sedang mencermati seluruh aspek putusan tersebut sebelum menyusun rekomendasi resmi.
“Ya, kita lagi pelajari putusan itu. Nanti kita ada rekomendasi khusus terkait hal itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum di Komisi III juga akan memasukkan putusan MK itu dalam pembahasannya.
"Nanti melalui Panja Reformasi pembahasannya, di Panja kita proses,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan terbit tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Baca Juga: Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya
“Menurut pendapat saya, putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa institusi Polri tetap memiliki kewenangan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil bila diperlukan.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









