AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Dugaan praktik rasuah ini terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) selama periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, dalam rangka pengusutan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi sejak 20 hingga 22 Mei 2025.
"Tim penyidik sampai dengan kemarin telah melakukan penggeledahan di satu kantor Kemnaker dan enam rumah pihak-pihak terkait," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Rincian penggeledahan adalah sebagai berikut:
-
Selasa, 20 Mei 2025: Penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah, disita tiga kendaraan roda empat.
-
Rabu, 21 Mei 2025: Dua rumah digeledah, diamankan tiga unit mobil dan satu unit motor.
-
Kamis, 22 Mei 2025: Tiga rumah digeledah, disita dua kendaraan roda empat.
"Total delapan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua telah disita dan kini berada di Gedung KPK Merah Putih untuk kepentingan pembuktian dan optimalisasi aset recovery," lanjut Budi.
Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci terkait perkara ini, antara lain:
-
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023),
-
Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025),
-
Wisnu Pramonk, Direktur PPTKA (2017–2019),
-
Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) (2024–2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA," tambah Budi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi melibatkan pemungutan secara paksa atau penerimaan gratifikasi oleh oknum Ditjen Binapenta terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.
"Oknum memungut sesuatu secara paksa atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor," ujar Asep.
Asep memastikan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski belum membeberkan seluruh identitas mereka secara rinci.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka tersebut merupakan pejabat dan staf Kemnaker, di antaranya:
-
Suhartono (mantan Dirjen Binapenta),
-
HAR (Dirjen Binapenta saat ini),
-
WP (mantan Direktur PPTKA),
-
GW (Kasubdit sekaligus PPK/Koordinator),
-
PCW, JS, dan AE (pegawai/staf internal).
"Dengan total delapan orang sebagai tersangka," pungkas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran vital Kemnaker dalam pengawasan dan fasilitasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tuntas.
Baca Juga: Waspada! Perangkat Apple Rentan Diserang karena AirBorne, Apa Itu?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










