Kejagung Larang Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri, Bakal Jadi Tersangka?

AKURAT.CO Kejaksaan Agung secara resmi telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Larangan berpergian ke luar batas wilayah NKRI diberlakukan kepada Nadiem Makarim sejak tanggal 19 Juni 2025.
Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023, saat dipimpin Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kasus Laptop Kemendikbud: Kejagung Periksa Nadiem Makarim sebagai Saksi
"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Dalam prosesnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu staf khusus dan konsultan Nadiem Makarim.
Namun, dalam perkara ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung juga masih menghitung jumlah kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik Kejagung mencekal tiga staf ahli Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, untuk berpergian ke luar negeri.
Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Baca Juga: Jokowi Panggil Mendikbud Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT?
Ketiganya dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini terkait realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Nadiem Makarim Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
Berdasarkan informasi, hasil penyidikan dikatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut terjadi pengondisian dengan banyak vendor penyedia barang.
Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google tersebut.
Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp6,39 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) Rp3,82 triliun.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Tidak Ada Mahasiswa yang Seharusnya Gagal Kuliah Akibat Kebijakan UKT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







