Negara Tak Boleh Lunak, 12 Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur Perlu Dihukum Kebiri

AKURAT.CO Komisi III DPR mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh 12 orang di Cianjur, Jawa Barat. Tindakan para pelaku merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, pun mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia.
"Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: MPR Minta Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Dihukum Seberat-beratnya Tanpa Terkecuali
Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
"Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," lanjutnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Saat ditemukan, korban lalu bercerita telah diperkosa oleh 12 orang.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Fadli Zon: Pendekatan Bukti atau Emosi, Apa Ujungnya Buat Para Korban Pemerkosaan Mei 98?
Pada 19 Juni 2025, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diiming-imingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.
Tapi korban malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak, Cianjur, oleh keempat pria tersebut. Korban diperkosa bergilir di berbagai tempat. Setelah diperkosa oleh empat orang di hari pertama, esok harinya dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut.
Dua pelaku itu pun memerkosa korban di tempat berbeda. Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Pada hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








