Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol Kunciran: Kronologi Lengkap, Penangkapan, hingga Temuan Narkoba

AKURAT.CO Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang penumpang wanita berinisial NG mencuat setelah ia menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang sopir taksi online berinisial FG. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Tanpa mengetahui bahaya yang mengintai, korban masuk ke mobil yang ternyata tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tertera pada aplikasi.
Dalam perjalanan menuju bandara, sopir berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Mobil kemudian berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda. Pada saat itu, suasana jalan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan sebuah benda yang menyerupai senjata api. Dari sinilah aksi kekerasan dan pemaksaan seksual mulai terjadi.
Pelaku memukul bagian leher dan kepala korban menggunakan benda yang ia gunakan untuk mengancam, lalu memaksa korban membuka pakaian. Korban yang tidak berdaya menjadi korban pemerkosaan di dalam mobil tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku bukannya mengantar korban ke bandara seperti tujuan semula. Ia justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang area rumah kos. Dalam kondisi trauma, korban langsung menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Identitas Pelaku Terungkap dan Upaya Pengejaran Polisi
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, analisis, serta teknik profiling, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pria berinisial FG berusia 49 tahun, warga Bekasi, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan pencarian intensif dan menemukan mobil yang digunakan pelaku, sebuah Mazda 2 berwarna hijau dengan nomor polisi B 1280 KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Keberadaan kendaraan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku berada di sekitar wilayah tersebut.
Penangkapan Pelaku di Depok
FG ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di sebuah kontrakan di kawasan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku. FG mengakui barang tersebut adalah miliknya dan mengatakan bahwa ia mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan aksinya.
Awalnya, pelaku juga mengaku bahwa benda menyerupai senjata api yang ia gunakan telah dibuang ke sungai. Namun pengakuan itu terbukti palsu. Pada pengembangan kasus tanggal 24 November 2025, polisi berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil Mazda 2 miliknya.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain pakaian korban, dua telepon genggam, tas selempang, kartu identitas, serta pakaian pelaku.
Korban Dipaksa Lakukan Tindakan Seksual Lain Saat Perjalanan Pulang
Dalam pemeriksaan lanjutan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebut bahwa selama perjalanan membawa korban kembali ke Depok, ia memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya. Keterangan ini memperjelas bahwa kekerasan dilakukan lebih dari sekali dalam rentang waktu yang sama.
Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, memperkuat bukti bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan kejahatan.
Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Hingga kini, Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Seluruh barang bukti, termasuk mobil pelaku, narkotika, pakaian korban, serta benda yang menyerupai senjata api, telah diamankan. Pelaku FG kini berada dalam proses hukum dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pemerkosaan, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkotika.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan selama menggunakan layanan transportasi online sangat penting, terutama pada jam-jam rawan. Aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku, namun perlindungan dan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas yang harus diperkuat.
Untuk informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini dan kabar kriminal lainnya, kamu bisa terus mengikuti update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Reynhard Sinaga: Profil Lengkap, Modus dan Kronologi Terungkapnya Pemerkosaan Terbesar di Inggris
Baca Juga: Eks Anggota Parlemen Australia Dipenjara karena Pemerkosaan Dua Pria Muda
FAQ
1. Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pemerkosaan sopir taksi online di Tol Kunciran–Cengkareng?
Kasus ini melibatkan seorang sopir taksi online berinisial FG yang diduga memperkosa dan menganiaya penumpangnya, NG, saat perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta pada dini hari. Pelaku menghentikan mobil di bahu tol dan melakukan kekerasan sebelum memperkosa korban.
2. Kapan kejadian tersebut berlangsung?
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
3. Dari mana korban memesan taksi online dan ke mana tujuannya?
Korban memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok. Tujuannya adalah Bandara Soekarno–Hatta.
4. Apa kejanggalan yang ditemukan sebelum kejadian berlangsung?
Pelat nomor mobil yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tertera di aplikasi. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa pelaku tidak menggunakan mobil resmi yang terdaftar.
5. Bagaimana modus pelaku saat melakukan aksinya?
Pelaku berpura-pura ingin menepi untuk mencuci muka. Ketika mobil berhenti di bahu tol, pelaku berpindah ke kursi penumpang, mengancam korban dengan benda mirip senjata api, memukul korban, lalu memaksa korban melepas pakaian.
6. Apakah korban diturunkan di lokasi tujuan setelah kejadian?
Tidak. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang dekat rumah kos.
7. Bagaimana polisi berhasil menangkap pelaku?
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Tim Resmob menemukan mobil Mazda 2 milik pelaku terparkir di Depok, lalu menangkap FG di kontrakan di wilayah Sukamaju, Cilodong, pada Minggu dini hari, 23 November 2025.
8. Barang bukti apa saja yang disita polisi?
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Paket sabu berbungkus aluminium foil
-
Pakaian korban
-
Dua ponsel
-
Mobil Mazda 2 hijau
-
Benda menyerupai senjata api
-
Tas selempang, dompet, dan identitas pelaku
9. Apakah pelaku terbukti menggunakan narkoba sebelum beraksi?
Ya. Tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Pelaku juga mengaku memakai sabu sehari sebelum kejadian.
10. Apa yang dikatakan pelaku dalam pemeriksaan polisi?
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh sabu saat melakukan pemerkosaan. Ia juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan kembali ke Depok.
11. Di mana polisi menemukan benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban?
Setelah awalnya mengaku membuangnya ke sungai, pelaku akhirnya diketahui menyembunyikan benda tersebut di bawah jok kursi pengemudi mobilnya.
12. Apakah kasus ini masih dalam proses penyelidikan?
Ya. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelaku, barang bukti, dan kemungkinan adanya tindakan kriminal lain.
13. Apa pelajaran penting bagi pengguna taksi online dari kasus ini?
Pengguna dianjurkan untuk selalu memverifikasi kesesuaian nomor polisi, jenis mobil, dan identitas pengemudi di aplikasi. Jika ada kejanggalan, sebaiknya batalkan perjalanan dan segera laporkan ke pihak penyedia layanan atau pihak berwajib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









