AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag terkait perkara korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024," jelasnya.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang lainnya yang juga dicegah yakni Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, mantan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta satu pihak swasta.
Budi menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku enam bulan ke depan demi memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah, telah dimintai keterangan.
Mereka antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS dan AM; Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







