AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag terkait perkara korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024," jelasnya.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang lainnya yang juga dicegah yakni Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, mantan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta satu pihak swasta.
Budi menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku enam bulan ke depan demi memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah, telah dimintai keterangan.
Mereka antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS dan AM; Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








