KPK Pastikan Korupsi PUPR Mempawah Atas Sepengetahuan Gubernur Ria Norsan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang juga mantan Bupati Mempawah serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.
Teranyar, penyidik KPK memeriksa seorang pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa ialah dugaan penyimpangan pemerintahan Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah.
Khususnya, terkait proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Mempawah.
Mengingat, proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
Baca Juga: KPK secara Maraton Periksa Saksi Korupsi Proyek Mempawah yang Disebut-sebut Seret Ria Norsan
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Tak hanya itu, kata Budi, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Menpawah.
"Nah, kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah, itu masih terus di dalami," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Sudah Tersangka?
Budi mengamini bila para saksi yang diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut. Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 triliun tersebut.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8/2025). Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam proyek jalan di Dinas PUPR Mempawah.
Baca Juga: KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Ria Norsan di Kasus PUPR Mempawah
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau dan Pontianak pada April 2025.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Baca Juga: KPK Usut Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









