Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Keliling Inggris hingga Brasil

AKURAT.CO Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP untuk bepergian ke sejumlah negara.
Hal tersebut diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya ini macam-macam, termasuk untuk keperluan pribadi yang bersangkutan,” kata Asep.
Menurut Asep, dana hasil pemerasan tersebut dihimpun oleh Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur yang kini menjadi salah satu tersangka.
Uang itu kemudian dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi Abdul Wahid, termasuk perjalanan ke luar negeri.
“Ada keperluan ke luar negeri. Ke Inggris, makanya kami temukan uang Poundsterling. Salah satu kegiatannya adalah lawatan ke luar negeri,” ujarnya.
Asep menambahkan, dana tersebut juga diduga dipakai untuk perjalanan ke Brasil, serta rencana keberangkatan ke Malaysia.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran tersebut, yakni:
Baca Juga: Soeharto dan Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Keduanya Penuhi Syarat
-
Abdul Wahid (Gubernur Riau)
-
M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
-
Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat terjadi penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam prosesnya, diduga terjadi kesepakatan pemberian fee 2,5%, namun kemudian meningkat menjadi 5% atau sekitar Rp7 miliar.
Kenaikan fee itu diduga disertai ancaman pencopotan jabatan bagi pihak yang menolak menyetor.
Para tersangka disangka melanggar: Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






