Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH

AKURAT.CO Penyitaan ambulans bertanda bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari tangan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, membuka peluang bagi KPK menelisik dugaan korupsi lain di luar aliran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan lakukan pengusutan mengarah pada program kemaslahatan BPKH.
"Iya itu (pengembangan) dimungkinkan. Makanya penyidik masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Layanan Haji dan Umrah, BPKH Limited Jalin Kerja Sama dengan Saudi Arabia Railways
Sebelum duduk di Komisi XI, Satori pernah menjadi Anggota Komisi VIII DPR, di mana BPKH merupakan salah satu mitra kerja.
Program kemaslahatan BPKH sendiri berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU), yang dikelola secara syariah dan dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan umat.
Saat ini Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Penyitaan ambulans BPKH dilakukan dalam rangkaian pengusutan tersebut.
Baca Juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Apresiasi Efisiensi dan Tegaskan Komitmen Penyaluran Nilai Manfaat
"Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor serta 18 kursi roda.
Salah satu ambulans yang disita bertuliskan "Bantuan BPKH" dengan logo "NU Care-Lazisnu."
Baca Juga: Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Satori diketahui pernah menjabat Wakil Ketua Lazisnu PWNU Jawa Barat periode 2016-2020.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (Fraksi Partai Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra).
Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun untuk Jemaah Haji Tunggu
Satori disebut menerima Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, pembelian kendaraan roda dua dan aset pribadi lainnya.
Sementara, Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, yang kemudian ditampung dalam rekening pribadi dan dipakai membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Minta BPKH dan BPH Tetap Terpisah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







