Kejagung Cabut Cegah ke Luar Negeri Bos Djarum dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap VRH dalam kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, VRH merujuk pada Victor Rachmat Hartono, petinggi Grup Djarum.
“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa pencabutan pencegahan dilakukan karena penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai VRH bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Baca Juga: Dari Jelantah Jadi Manfaat: Pemkot Semarang Apresiasi Inovasi Pelajar di Pasar Johar
Saat ini, Jampidsus Kejagung masih mendalami dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2016–2020.
Pengusutan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi serta penerbitan pencegahan bagi beberapa pihak.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya mengonfirmasi bahwa lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
Mereka berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH, dengan masa pencegahan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian tertulis dalam dokumen Ditjen Imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








