LBH GEKIRA: Negara Tidak Boleh Gagal Ungkap Kematian Evia Maria Mangolo

AKURAT.CO Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Tondano, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh berhenti pada penyelidikan normatif tanpa kejelasan hukum yang tegas dan transparan.
“Kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius. Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum kita,” tegas Santrawan, Selasa (20/1/2026).
Santrawan menekankan, secara hukum setiap kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidanahingga terbukti sebaliknya melalui proses penyidikan yang sah, objektif, dan berbasis alat bukti.
“Tidak boleh ada asumsi dini. Aparat penegak hukum harus membuktikan melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Setiap kelalaian berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Baca Juga: Wisuda 380 Perwira Remaja, Kasad: Gelar Akademik Bukan Tujuan Akhir
Ia juga mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan pengawasan publik guna mencegah konflik kepentingan maupun potensi pengaburan fakta.
Dari perspektif HAM, LBH GEKIRA menilai kematian Evia Maria berkaitan langsung dengan hak untuk hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, terlebih perempuan dan mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos. Jika terdapat unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Santrawan.
LBH GEKIRA juga mengkritisi potensi sikap pasif institusi pendidikan. Menurut Santrawan, Unima memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keselamatan mahasiswanya.
“Kampus tidak boleh lepas tangan. Perguruan tinggi harus aktif mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan mahasiswa,” tegasnya.
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur forensik, ahli hukum pidana, dan pemantau HAM.
“Kasus ini harus terang benderang. Jika ada pelaku, siapa pun dia, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Keadilan bagi Evia Maria adalah pesan bahwa negara hadir dan melindungi,” pungkas Santrawan.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus kematian Evia Maria Mangolo pun menjadi sorotan luas sebagai barometer keberpihakan hukum terhadap korban dan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring dan Coret di WhatsApp dengan Mudah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










