Komisi III DPR Kirim Sikap Resmi ke MA Terkait Putusan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di tengah jadwal reses, untuk membahas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Rapat yang digelar itu membahas secara khusus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dalam perkara narkotika, karena di kapal tempatnya bekerja ditemukan barang terlarang.
"Komisi III DPR RI baru saja melakukan rapat terkait kasus tuntutan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam. Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: 4,11 Juta Warga Terpapar Narkoba, BNN Bunyikan Alarm Darurat
Pihaknya akan mengirimkan hasil rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Batam, setelah rapat dinyatakan kuorum dan sah mengambil keputusan.
"Tadi rapat sudah kuorum sehingga pengambilan keputusan ini sah. Sesuai mekanisme, kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam," tuturnya.
Dalam sikap resminya, Komisi III menegaskan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan paradigma KUHP baru, yang menekankan keadilan substantif serta menjadikan hukuman mati sebagai alternatif terakhir.
DPR juga mengingatkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan unsur kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR di bidang hukum dan peradilan, terutama dalam perkara yang berimplikasi pada hak hidup seseorang.
"Ini menyangkut nyawa manusia. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi," tutupnya.
Baca Juga: Whip Pink Viral, BNN Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Narkoba Jenis Baru
Sebagai informasi, kasus Fandi Ramadan mencuat ke publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadapnya dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tempat aparat menemukan narkoba dalam jumlah besar.
Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, aparat menjerat sejumlah kru kapal setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Narkotika yang ditemukan di kapal tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap lintas wilayah.
Nama Fandi Ramadan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengendali barang haram tersebut, melainkan ABK yang bertugas di kapal. Dalam persidangan terungkap posisi dan peran masing-masing kru, termasuk dugaan bahwa tidak semua awak kapal memiliki kendali atas muatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








