Pembawa Molotov Saat Demo DPR Ditetapkan sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa sejumlah botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan status hukum ANH dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam pasca-penangkapan.
Petugas menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu di dalam tas ransel milik pelaku, saat diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Jawab Aksi Mahasiswa, Qodari: Prabowo Sudah Hemat Rp300 Triliun dan Perangi Kebocoran APBN
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Polisi menilai, barang bukti tersebut termasuk alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama di tengah kerumunan massa aksi.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui bersama tersangka saat menuju lokasi. Hingga kini, R masih berstatus saksi sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polda Metro Jaya juga terus menelusuri motif tersangka, sumber pembuatan botol berisi cairan berbahaya tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujarnya.
Baca Juga: Demo Aliansi Mahasiswa
Budi menegaskan kepolisian tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau peserta aksi dan koordinator lapangan agar memastikan demonstrasi berlangsung damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak terpengaruh ajakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









