KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Korupsi RPTKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS, mantan Sekjen Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Penetapan Heri menambah daftar panjang tersangka, dalam kasus yang mengungkap praktik pemerasan sistematis dalam proses penerbitan RPTKA. Sebelumnya, delapan orang pejabat dan staf Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei, Tak Kantongi Izin RPTKA
KPK mengungkap total aliran dana hasil dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Rinciannya antara lain:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta
Selain itu, KPK mencatat adanya aliran tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dalam bentuk uang 'dua mingguan'. Dana tersebut juga digunakan untuk pembelian aset pribadi oleh sejumlah tersangka.
Baca Juga: Kemnaker Temukan 6 TKA Tanpa Dokumen RPTKA di PT WG
Kasus ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisir dalam pengurusan dokumen RPTKA, dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Proses penerbitan RPTKA sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat PPTKA, yang bernaung di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Dengan penetapan Heri Sudarmanto, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terlibat dalam skema korupsi berjamaah di tubuh kementerian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








