Bupati Langkat Bantah Sudah Tahu OTT KPK Sebelum Diamankan

AKURAT.CO Bupati Langkat, Syah Afandin, membantah telah mengetahui informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dirinya diamankan penyidik.
Bantahan itu disampaikan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Syah Afandin saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 187 dengan tangan diborgol, ia membantah adanya kebocoran informasi terkait operasi senyap tersebut.
"Nggak ada (informasi soal OTT). Memang sudah habis acaranya," ujar Syah Afandin saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan dirinya kembali dari kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik sempat memperoleh informasi bahwa Syah Afandin membatalkan pertemuan dengan pihak swasta setelah mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Menurut Taufik, pada Rabu (1/7/2026) malam, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) untuk bertemu sepulang dari kegiatan APKASI.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir bupati, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar Syah Afandin berbalik arah karena situasi dinilai tidak kondusif setelah diketahui tim KPK berada di Langkat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek, Minta Fee hingga 17 Persen
Keesokan harinya, Yaqub dihubungi Syahrial, orang dekat Syah Afandin, yang meminta agar uang komitmen fee sebesar Rp100 juta diserahkan melalui dirinya.
Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Medan sebelum tim KPK menangkap Syahrial dan menyita uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Penyidik menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Yaqub diketahui memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Disperkim senilai Rp748 juta. Total komitmen fee yang diduga disepakati mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
KPK menduga hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui sopir bupati dan perantara lainnya.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta pembayaran Rp300 juta, namun Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.
Penyerahan uang terakhir tersebut menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan KPK.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Yaqub sebagai pihak pemberi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Baca Juga: Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








