Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta pemerintah dan DPR membenahi aparat penegak hukum sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan itu berisiko disalahgunakan jika sistem peradilan pidana di Indonesia belum diperbaiki.
"Kalau sistem peradilan pidana kita sudah dibenahi dan nyaris sempurna, maka menurut saya itulah waktu yang tepat untuk memberlakukan undang-undang perampasan aset," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/7/2026).
Dia mengatakan, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada sistem peradilan pidana. Sistem itu mencakup kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Berani Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Tuai Pujian
Dia melihat masih terdapat persoalan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di dalam sistem tersebut. Kondisi itu menjadi alasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari tujuan pemberantasan korupsi.
Dia khawatir, kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan jika aparat penegak hukum belum dibenahi. Aturan itu dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau memunculkan praktik korupsi baru di kalangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Buka Ruang Masukan Publik
"Oleh karena itu saya pikir ini berbahaya kalau tiba-tiba undang-undang perampasan aset disahkan dan diberlakukan padahal kita belum membenahi yang disebut sistem peradilan pidana kita," katanya.
Abraham mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya memiliki tiga tujuan. Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan. Kedua, memberikan efek jera agar orang tidak mudah melakukan korupsi. Ketiga, memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara.
"Kemudian itu bisa diolah lagi untuk dimanfaatkan negara misalnya untuk dana pendidikan, dana bantuan sosial (bansos) dan lainnya. Jadi ada tiga kegunaannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






