Dinamika Pembahasan RUU Perampasan Aset Pengaruhi Waktu Penyelesaian, Anggota Komisi III Optimistis Sesuai Target

AKURAT.CO Penyelesaian RUU Perampasan Aset dipengaruhi oleh dinamika dan pemikiran dalam proses pembahasannya di parlemen.
Namun begitu, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, optimistis bahwa RUU Perampasan Aset dapat selesai sesuai target pada akhir tahun ini.
"Yang penting jalan dulu. Kapan selesainya tentu dipengaruhi oleh dinamika dan pemikiran selama pembahasan," katanya, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
Nasir menyatakan siap terkait usulan Badan Legislasi DPR yang menyerahkan pembahasan tersebut kepada Komisi III.
"Siap jika ditugaskan oleh pimpinan DPR RI," ucapnya.
Menurutnya, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset juga butuh sinkronisasi dan harmonisasi pasal-pasal dari undang-undang lain yang berkaitan.
Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya
"Seperti undang-undang formil materil seperti KUHP, KUHAP dan undang-undang lain yang terkait dengan penegakan hukum, seperti jaksa, polisi, kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Komisi III juga akan melibatkan unsur masyarakat sipil sesuai perintah undang-undang.
Sebelumnya, DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025
Meski ditarget, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
"Harus jelas apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok atau bahkan masuk ranah perdata," ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Baleg DPR: Draf RUU Perampasan Aset Usulan Pemerintah Masih Perlu Perbaikan
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset, bersama dua RUU lainnya yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









