Sidang Korupsi Haji, Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi soal Pengalihan Kuota

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengirimkan surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada 2022.
Kesaksian tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim.
Ia mengatakan konsultasi dengan Jokowi dilakukan setelah dirinya menerima perwakilan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah di Kantor Kemenko PMK.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, asosiasi menyampaikan usulan agar tambahan kuota haji yang tidak dapat diserap pemerintah dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah.
Hakim kemudian menanyakan langkah Muhadjir setelah menerima usulan tersebut.
“Kemudian saya konsultasikan. Saya perhatikan, kemudian saya janji akan saya konsultasikan ke Presiden,” kata Muhadjir.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji lalu memastikan siapa presiden yang dimaksud Muhadjir saat itu.
“Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya hakim.
“Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Jokowi saat itu tidak melarang usulan tersebut. Presiden, kata dia, menyarankan agar permohonan dicoba apabila memang memungkinkan.
Pertimbangannya, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebaiknya dapat dimanfaatkan.
“Itu, saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” ujar Muhadjir.
Setelah mendapat arahan tersebut, Muhadjir kemudian mengirimkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota menjadi visa Mujamalah.
Namun, permohonan tersebut pada akhirnya tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Muhadjir mengaku tidak mengetahui secara langsung kapan keputusan penolakan itu diterima. Ia juga menyatakan tidak kembali menyampaikan informasi tersebut kepada pihak asosiasi.
Dalam persidangan, hakim turut menelusuri apakah Muhadjir menerima imbalan setelah membantu mengajukan permohonan pengalihan kuota tersebut.
“Apakah saudara mendapatkan imbalan dari forum?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Muhadjir.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







