KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menggeber penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Lembaga antirasuah menargetkan proses tersebut dapat dirampungkan sebelum akhir tahun ini.
"Sedang diupayakan (selesai tahun ini). Jadi, ini kawan-kawan penyidik juga secepatnya memproses setiap keterangan yang sudah diperoleh, baik keterangan dari para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dia menjelaskan, upaya pengumpulan keterangan saksi tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Dalami Temuan dari Arab Saudi Saat Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Penyidik juga turun langsung ke sejumlah daerah untuk memeriksa saksi dari biro travel haji dan umrah yang berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sehingga untuk efektivitas pemeriksaan kepada para biro travel ini, penyidik kemudian turun ke lokasi-lokasi yang punya kantong PIHK yang besar, misalnya di Jawa Timur kemudian di area Jawa Tengah, Yogya. Kemudian ada di Kalimantan, ada juga di wilayah Sulawesi," ujar Budi.
Ia menambahkan, proses penyidikan berjalan paralel dengan langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut melakukan permintaan keterangan kepada para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.
"Dari misalnya jual beli kuotanya seperti apa, berapa harganya. Kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama. Kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di arah sana, harganya berapa. Ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu," jelas Budi.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkembangan lain, penyidik KPK, pada Selasa (16/12/2025), kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama yang bersumber dari PIHK atau biro travel haji terkait praktik jual beli kuota.
Budi menyebut pendalaman aliran dana menjadi bagian penting dalam rangkaian penghitungan kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga mendalami temuan yang diperoleh saat melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi, termasuk terkait fasilitas jemaah haji dan dampak pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
"Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga oleh BPK. Dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas enggan mengungkapkan materi yang didalami penyidik. Ia hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya.
Yaqut juga memilih tidak menanggapi pertanyaan awak media terkait substansi perkara tersebut.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat ya," kilahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






