IAW Dorong Jamwas Pastikan Penyidikan Perkara PU Tetap di Jalurnya

AKURAT.CO Indonesian Audit Watch (IAW) menilai fungsi pengawasan internal kejaksaan tidak semestinya baru bekerja setelah muncul dugaan pelanggaran berat, atau seorang jaksa tertangkap melakukan pelanggaran.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menurut IAW, mekanisme pengawasan dapat menjadi instrumen untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan profesional dan tidak kehilangan arah.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan, pendekatan tersebut penting untuk membangun paradigma bahwa pengawasan bukan ancaman bagi penyidik. Sebaliknya, pengawasan yang objektif justru dapat menjadi mekanisme quality assurance bagi institusi kejaksaan.
"Jangan menunggu ada jaksa bermasalah, baru pengawasan bekerja. Ketika ada perkara besar dengan banyak cabang dan pertanyaan publik mengenai kelengkapan penanganannya, fungsi pengawasan dapat memastikan proses tetap berada di rel," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iskandar, penyidikan dan pengawasan memiliki fungsi berbeda yang tidak perlu dipertentangkan. Penyidik bertugas mencari, menemukan dan mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan tindak pidana, sedangkan bidang pengawasan memastikan proses internal berjalan sesuai tata kelola, prosedur dan standar profesional.
Karena itu, IAW menilai pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap independensi penyidik.
Baca Juga: IAW Soroti Tata Kelola Proyek INA-24, Bandingkan dengan IPAL Batam yang Capai 98,64 Persen
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) tidak harus menentukan siapa yang menjadi tersangka, pasal apa yang harus digunakan atau bagaimana konstruksi akhir suatu perkara.
"Pengawasan bukan mengambil alih penyidikan. Audit bukan vonis. Reviu bukan hukuman. Evaluasi bukan tuduhan. Kalau prosesnya sudah benar, hasil pengawasan justru dapat membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan bekerja dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Iskandar.
IAW menilai prinsip tersebut relevan dalam penanganan perkara Kementerian PU yang berkembang setelah penggeledahan besar pada April 2026.
Perkara kemudian berkembang sedikitnya ke klaster Direktorat Jenderal SDA dan Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan sejumlah konstruksi dugaan tindak pidana yang berbeda.
Menurut Iskandar, perkembangan perkara yang semakin kompleks justru membutuhkan sistem pengendalian internal yang baik. Semakin banyak paket, dokumen, pihak dan kemungkinan hubungan yang harus diperiksa, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengembangan perkara terdokumentasi dengan baik.
IAW mengajukan sejumlah pertanyaan pengendalian yang dinilai layak dijawab secara internal. Pertama, apa sebenarnya ruang lingkup lengkap perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Baca Juga: IAW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kementerian PU, Apa yang Sebenarnya Dibongkar?
Kedua, berapa kegiatan atau paket yang telah dipetakan sebagai objek penyidikan dan bagaimana hubungan masing-masing dengan penggeledahan yang dilakukan pada April 2026.
Ketiga, bagaimana status seluruh dokumen dan barang yang diamankan serta apakah seluruh perangkat elektronik telah memperoleh perlakuan forensik sesuai kebutuhan pembuktian.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan perkembangan dua klaster perkara, pembentukan dugaan kerugian negara, pemeriksaan pihak Kementerian PU, BUMN dan swasta, serta langkah penelusuran dan pemulihan aset.
IAW menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan perintah kepada penyidik untuk menetapkan pihak tertentu menjadi tersangka.
"Justru karena kami tidak mendikte siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan ini sehat. Yang kami minta adalah kepastian bahwa setiap jejak yang relevan telah diuji secara profesional. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Kalau ada bukti, jangan diabaikan," kata Iskandar.
Menurutnya, terdapat satu pertanyaan yang lebih mendasar dari seluruh pertanyaan teknis tersebut. Yakni apakah ada bagian dari perkara yang belum berkembang karena memang belum tersedia cukup alat bukti atau karena kualitas penanganan dan pengembangan perkara belum sepenuhnya optimal.
Baca Juga: Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa saja menunjukkan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan baik. Jika demikian, tidak ada alasan untuk memberikan kesimpulan negatif terhadap penyidik.
Namun kepastian itu hanya dapat diuji melalui mekanisme internal yang memiliki akses terhadap administrasi perkara dan proses penanganan yang sebenarnya.
"Kalau jawabannya semua sudah dilakukan dengan benar, itu kabar baik. Tetapi keyakinan tidak cukup dibangun dari asumsi. Institusi harus memiliki mekanisme untuk menguji dirinya sendiri," ujar Iskandar.
IAW menilai pengawasan internal yang sehat juga menjadi perlindungan bagi aparat kejaksaan yang bekerja secara profesional. Dengan adanya dokumentasi audit, evaluasi atau pemantauan, penyidik dapat menunjukkan bahwa langkah yang ditempuh telah sesuai prosedur dan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
"Pedang penegakan hukum akan lebih dipercaya apabila institusi yang memegangnya juga berani memastikan pedang itu digunakan sesuai aturan. Pengawasan bukan kelemahan institusi. Pengawasan adalah tanda bahwa institusi percaya diri untuk diperiksa," kata Iskandar.
Karena itu, IAW memandang tidak ada alasan untuk mempertentangkan Jamwas dengan penyidik Kejati DKI Jakarta. Keduanya berada dalam satu tujuan yang sama, yakni memastikan penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel dan menghasilkan keadilan.
IAW tidak meminta perkara dibesarkan demi memenuhi ekspektasi publik. Jika suatu temuan tidak cukup bukti, temuan tersebut tidak boleh dipaksakan. Namun jika terdapat fakta relevan yang belum diuji, pengembangan perkara juga tidak boleh berhenti tanpa dasar yang jelas.
"Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak tersangka. Yang lebih penting adalah apakah perbuatannya terbongkar, kerugian negara dapat dihitung dan dibuktikan, aset dapat dipulihkan, pihak yang benar-benar bertanggung jawab diproses, dan orang yang tidak terlibat tidak ikut menjadi korban," ujar Iskandar.
"Karena itu, pengawasan tidak perlu ditakuti. Jika Kejati DKI telah bekerja tepat, pengawasan akan memperkuatnya. Jika ada kekurangan, perbaiki. Jika ada hal yang terlewat, lengkapi. Dan jika suatu hari ditemukan pelanggaran, mekanisme hukum dan pengawasan harus bekerja. Itulah cara sebuah institusi membuktikan bahwa ia tidak hanya kuat memeriksa orang lain, tetapi juga cukup kuat memeriksa dirinya sendiri," tambahnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








