Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, kepada wartawan.
Sidang perdana Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto Abdullah.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lain yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Ada juga Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Perkara ini terkait program digitalisasi pendidikan yakni pengadaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena masih menjadi buronan.
Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








