Akurat Logo

Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Diringankan, Koalisi Sipil: Prajurit Bukan Kebal Hukum

Saeful Anwar | 5 September 2026, 22:56 WIB
Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Diringankan, Koalisi Sipil: Prajurit Bukan Kebal Hukum
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman dari kelompok masyarakat sipil.

Pengurangan hukuman penjara sekaligus penghapusan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa dinilai tidak mencerminkan beratnya serangan dan dampak yang dialami korban.

Putusan tersebut juga dianggap berpotensi memperlemah pertanggungjawaban anggota TNI ketika terlibat dalam tindak pidana serius terhadap warga sipil.

Kecaman itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai putusan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas peradilan militer.

Menurut koalisi, serangan terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai serangan terencana terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang berdampak panjang terhadap kondisi korban sekaligus menciptakan rasa takut bagi kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Koalisi menilai proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Penegak hukum juga didesak mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk terkait motif, perencanaan, rantai komando, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan pertanggungjawaban atasan.

"Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," demikian pernyataan koalisi.

Soroti Peradilan Militer

Persoalan lain yang kembali disoroti adalah mekanisme peradilan militer yang menangani tindak pidana umum dengan korban warga sipil.

Koalisi menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena unsur penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, hingga administrasi perkara berada dalam ekosistem kelembagaan militer.

Dalam perkara yang berkaitan dengan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, koalisi menilai independensi peradilan tidak cukup hanya dinyatakan. Prosesnya harus dapat dilihat, diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.

Koalisi juga mengingatkan arah reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998 yang mendorong agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Namun, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai masih mempertahankan kewenangan berdasarkan status pelaku.

Kondisi tersebut, menurut koalisi, dapat membuat tindak pidana yang sama diproses melalui mekanisme berbeda hanya karena pelakunya berstatus prajurit.

"Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," ujar koalisi.

Baca Juga: Vonis Anggota TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Tak Lagi Tercantum di Amar Putusan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.