Akurat
Pemprov Sumsel

Koalisi Masyarakat Sipil: KUHAP Baru Picu Krisis Hukum, Diperlukan Perppu Penundaan!

Oktaviani | 23 November 2025, 12:06 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHAP Baru Picu Krisis Hukum, Diperlukan Perppu Penundaan!

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Indonesia sedang diseret menuju krisis hukum pidana setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025 tanpa pembahasan memadai dan tanpa kesiapan implementasi.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru yang dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, menyebut percepatan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah “ekstrem dan destruktif” yang mengancam sistem peradilan pidana dan hak warga negara.

“Dalam waktu kurang dari dua bulan, pemerintah memaksakan KUHAP baru berlaku tanpa sosialisasi, tanpa perangkat pelaksana, tanpa regulasi turunan. Ini bukan reformasi, ini jalan menuju kekacauan hukum,” ujar Iftitahsari.

Ia menegaskan, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang tambahan agar dapat berjalan. Namun hingga kini, tak satu pun aturan pelaksana tersebut tersedia.

“Bayangkan aparat penegak hukum dari Sabang sampai Merauke dipaksa menerapkan aturan super teknis tanpa pedoman. Yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tetapi kebebasan, keamanan, dan hak warga negara,” katanya.

Koalisi juga menyoroti banyak pasal bermasalah, termasuk kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa otoritas hakim, dominasi kepolisian atas penyidik lembaga lain, serta skema restorative justice yang dinilai membuka ruang pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap sejak tahap penyelidikan.

“Penahanan hanya dengan keputusan penyidik, bukan hakim, itu mundur puluhan tahun dari prinsip perlindungan hak asasi. Negara lain sudah menerapkan judicial scrutiny, Indonesia justru meninggalkannya,” ujar Iftitahsari.

Menurutnya, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman KUHP baru yang diberi masa transisi tiga tahun, namun hingga kini masih menyisakan banyak persoalan dan belum memiliki aturan pelaksana lengkap.

“Kalau KUHP saja amburadul meski disiapkan tiga tahun, bagaimana KUHAP yang jauh lebih teknis dan kompleks mau diberlakukan hanya dalam hitungan minggu?” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru dan membuka ruang revisi substansi secara transparan dan partisipatif.

“Presiden harus bertindak sekarang. Jika KUHAP baru dipaksakan berlaku, maka negara sendiri yang menciptakan bencana hukum,” tutur Iftitahsari.

Koalisi menegaskan, keputusan Presiden dalam beberapa pekan ke depan akan menentukan arah reformasi hukum pidana Indonesia—apakah menuju sistem yang adil dan akuntabel, atau justru memperkuat praktik penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.