Pengusaha Tan Kian Tidak Lihat Langsung Pemberian Rp40 Miliar ke Pejabat Kejagung, Keterangannya Lemah

AKURAT.CO Isu pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Adanya pemberian Rp40 miliar disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, berpandangan bahwa keterangan Tan Kian tersebut bersifat lemah, karena hanya bersifat dugaan tidak menyaksikan sendiri terkait pemberian uang tersebut.
Menurut Prof. Jamin, jika keterangan yang Tan Kian, misalnya, di posisi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri, maka keterangan itu memiliki nilai pembuktian yang rendah.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof. Jamin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya
Namun, ia mengatakan jika keterangan diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain, maka kecenderungan kebenarannya lebih dari sebelumnya, tetapi keterangan hanya sebatas testimoni de auditu.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," katanya.
Meski demikian, nama-nama yang disebut dalam BAP Tan Kian harus mengklarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, berpandangan bahwa BAP Tan Kian tersebut memiliki nilai hukum, karena merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang resmi serta dibubuhi dengan tanda tangan.
Untuk itu, keterangan Tan Kian nantinya bisa diuji dalam persidangan perkara pokok. Apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar atau tidak terhadap sejumlah pejabat Kejagung.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tidak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








