Akurat Logo

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah

Wahyu SK | 9 Agustus 2026, 21:58 WIB
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah
Chatarina Muliana Girsang menjadi salah satu anggota Tim 9 yang menangani kasus koupsi Febrie Adriansyah. - Foto: Afu.id/Kejati Bali

AKURAT.CO Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah bergabung dengan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk untuk menangani korupsi dan TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung ketika masih di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Pengamat hukum, Kamilov Sagala, khawatir jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah menjadi tidak independen. Untuk itu, ia menyarankan agar Kejagung mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.

"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," kata Kamilov, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang

Menurutnya, potensi konflik kepentingan atau conflict of interest kemungkinan ada karena Chatarina sebagai jaksa yang menjadi irjen di Kemendikbudristek mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.

"Ya, itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk Tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," jelas Kamilov.

Diketahui, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9. Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berikut sembilan jaksa tim penyidik khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakil Kajati Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Baca Juga: Ada Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka, Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Sidang Praperadilan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK