Pemerintah Setuju Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta 3 Hal Jadi Batasan

AKURAT.CO Pemerintah menyetujui pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan yang merupakan usul inisiatif DPR RI.
Namun, pemerintah meminta pembahasan regulasi tersebut difokuskan pada tiga aspek, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menghormati kewenangan konstitusional DPR dalam mengusulkan RUU.
Di sisi lain, pembaruan dasar hukum pembentukan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pada prinsipnya pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang. Dan pada prinsipnya setuju dilakukan pembahasan,” kata Tito dalam rapat kerja tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Tito menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mendukung pembahasan 15 RUU tersebut adalah untuk memperbarui landasan hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Menurutnya, penyesuaian dengan UUD 1945 diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun berbagai regulasi turunannya.
“Dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi kembali UUD 1945. Ini akan memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah karena dan sistem pemerintahannya, karena ini akan berimbas kepada turunan undang-undang ini,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, dasar hukum pembentukan daerah berkaitan dengan berbagai produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dengan landasan yang lebih sesuai dengan konstitusi saat ini, pemerintah berharap potensi perdebatan mengenai keabsahan dasar hukum tersebut dapat diminimalkan.
Mendagri Batasi Pembahasan 3 Aspek
Meski menyatakan setuju, Tito meminta DPR dan pemerintah tidak memperluas substansi pembahasan. Ia mengusulkan agar materi 15 RUU tersebut dibatasi pada tiga aspek utama.
“Pembahasan mohon kalau bisa dibatasi pada tiga hal,” ujar Tito.
Pertama, dasar hukum, yakni penyesuaian landasan pembentukan daerah dari UUDS 1950 menjadi UUD 1945.
Kedua, penataan kewilayahan, yang mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama atau kedudukan ibu kota kabupaten.
Namun, Tito mengingatkan agar pembahasan tidak sampai menetapkan titik koordinat batas wilayah.
Menurutnya, sejumlah persoalan perbatasan daerah yang belum tuntas dapat memicu perdebatan panjang apabila dimasukkan ke dalam materi RUU.
“Sebaiknya tidak sampai ke titik koordinat. Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







