Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan dasar hukum daerah yang selama ini masih mengacu pada aturan yang diterbitkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari total 254 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat masih ada 111 daerah yang dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.
“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebagai tahap awal, Komisi II memilih 15 kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.
Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Sementara tiga daerah dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dede menegaskan seluruh daerah tersebut sudah lama terbentuk dan selama ini menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Karena itu, penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun melakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8 Jadi Alarm, DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









