Akurat Logo

Koruptor Disebut Tak Takut Penjara, Ada yang Kos di Dekat Lapas

Saeful Anwar | 15 September 2026, 07:00 WIB
Koruptor Disebut Tak Takut Penjara, Ada yang Kos di Dekat Lapas
Ilustrasi koruptor.

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat sebagian koruptor tidak lagi gentar dengan hukuman penjara.

Wayan bahkan mengungkap adanya koruptor yang telah divonis dan menjalani hukuman, tetapi disebut masih dapat tinggal di tempat kos yang berada di sekitar penjara.

"Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," kata Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9/2026).

Menurut Wayan, kondisi tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara, kata dia, harus menjadi perhatian utama.

Karena itu, Wayan menyatakan Fraksi PDIP mendukung agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan.

Namun, dia meminta penerapan aturan tersebut nantinya dilakukan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

Wayan menilai negara tidak boleh kehilangan daya tekan terhadap pelaku korupsi.

Ia juga mendukung konsep pemiskinan koruptor melalui perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan pengembaliannya kepada negara.

"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Meski mendorong penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, Wayan mengingatkan agar RUU tersebut tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Menurut dia, seseorang yang dituduh melakukan korupsi tetap harus memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan membela diri secara maksimal.

Baca Juga: Diterpa Narasi Miring Soal Swafoto BRICS, Seskab Teddy Beberkan Hasil Nyata Lawatan Presiden Prabowo

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.