Akurat Logo

KPK Periksa Istri Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

Saeful Anwar | 15 September 2026, 19:27 WIB
KPK Periksa Istri Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2
OTT KPK di ATR/BPN Seret Dirjen, Kepala BPN Tangerang, dan Bos Summarecon - Istimewa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Wahyu yang merupakan istri mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ), mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK suap perizinan di Kabupaten Cirebon untuk tersangka HJ. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," demikian informasi yang disampaikan KPK.

Baca Juga: Suap PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Warga Negara Korsel

Menariknya dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK mencantumkan pekerjaan Wahyu sebagai ibu rumah tangga. Padahal, Wahyu pernah menjabat Wakil Bupati Cirebon setelah terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik dari Wahyu. Namun, pemeriksaannya dilakukan dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada suaminya, Sunjaya.

Herry Jung telah berstatus tersangka sejak 2019. KPK menduga Herry memberikan uang Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait pengurusan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dari komitmen awal senilai Rp10 miliar. Kasus Herry merupakan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Sunjaya. Mantan Bupati Cirebon itu juga telah beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.