Akurat Logo

Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Maksimalkan Tuntutan Hukuman Fahd A Rafiq

Saeful Anwar | 15 September 2026, 22:21 WIB
Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Maksimalkan Tuntutan Hukuman Fahd A Rafiq
Fadh A Rafiq menjadi tersangka suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Fahd El Fouz atau Fadh A Rafiq yang kembali terjerat perkara korupsi.

Fahd kini menjadi tersangka suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, rekam jejak Fadh A Rafiq yang telah berulang kali berhadapan dengan perkara korupsi akan menjadi catatan dalam proses penuntutan.

Menurutnya, hukum membedakan pemidanaan terhadap orang yang baru pertama kali terjerat tindak pidana dengan mereka yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.

"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi, sudah residivis yang bersangkutan," ujar Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK

KPK menyebut rekam jejak tersebut nantinya menjadi salah satu catatan yang dapat dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan terhadap Fadh A Rafiq.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.

Fadh A Rafiq kembali berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut menambah panjang catatan Fahd berhadapan dengan kasus korupsi.

Sebelumnya, nama Fadh A Rafiq pernah terseret dalam perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), serta kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK