Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Maksimalkan Tuntutan Hukuman Fahd A Rafiq

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Fahd El Fouz atau Fadh A Rafiq yang kembali terjerat perkara korupsi.
Fahd kini menjadi tersangka suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, rekam jejak Fadh A Rafiq yang telah berulang kali berhadapan dengan perkara korupsi akan menjadi catatan dalam proses penuntutan.
Menurutnya, hukum membedakan pemidanaan terhadap orang yang baru pertama kali terjerat tindak pidana dengan mereka yang telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
"Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi, sudah residivis yang bersangkutan," ujar Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK
KPK menyebut rekam jejak tersebut nantinya menjadi salah satu catatan yang dapat dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan terhadap Fadh A Rafiq.
"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.
Fadh A Rafiq kembali berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut menambah panjang catatan Fahd berhadapan dengan kasus korupsi.
Sebelumnya, nama Fadh A Rafiq pernah terseret dalam perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), serta kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







