Rapat Bersama Pukat UGM, DPR akan Perkuat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin lalu (14/9/2026) seperti dilansir tayangan YouTube TV Parlemen.
Habiburokhman mengatakan, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tambahnya.
Ia juga menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.
Dalam pembahasan yang sama, Habiburokhman juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah.
Habiburokhman menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.
“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Baca Juga: Kedutaan Italia Nilai IDW 2026 di PIK2 Perkuat Hubungan Kreatif Indonesia dan Italia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







