IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

AKURAT.CO Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment, atau peningkatan kekayaan tidak sah, dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil, dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.
Baca Juga: IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.
Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.
"Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya," kata Yeriko.
Penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.
"Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah," jelas Yeriko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









