Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Karhutla, Korporasi hingga Pemegang HGU Dibidik

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pengelola lahan, hingga pihak yang diduga mengambil manfaat dari lahan terbakar.
Langkah tersebut dilakukan melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi administratif terkait Hak Guna Usaha (HGU), serta pendalaman unsur pidana untuk memastikan pertanggungjawaban dan mencegah karhutla berulang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Honi Havana, mengatakan, berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, serta 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Honi, Menko Polkam, Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla telah menginstruksikan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut.
"Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi. Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut," ujar Honi, dikutip Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan lokasi yang mengalami kebakaran berulang juga menjadi perhatian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman mengatakan pihaknya menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan administratif.
Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 27 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan, terdiri atas lima korporasi dan 22 perorangan.
Sementara dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 subjek hukum.
Rinciannya, delapan berupa teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Adi menegaskan pemegang izin tetap berkewajiban memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.
"Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," ujar Adi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah memverifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare. Dari jumlah itu, 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.
"Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif," kata Ardiyanto.
Baca Juga: AS dan Iran Disebut Berpotensi Kembali Berperang Setelah Pemilu Tengah Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










