Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN PERMAHI, Rahmat Syafii, mengatakan penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, diperlukan mekanisme yang jelas agar nilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditentukan berdasarkan ukuran yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Kami telah membuat lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, DPN PERMAHI telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tahap pertama, kata dia, adalah mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Proses tersebut mencakup pendataan untuk menentukan objek aset yang akan dinilai.
“Yang pertama, yaitu diidentifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, identifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan objek yang akan dinilai telah ditentukan secara jelas.
Setelah aset teridentifikasi, tahapan berikutnya adalah menilai nilai ekonomis aset tersebut. Ia menekankan proses pengukuran harus menggunakan metode yang objektif dan terukur.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Kewenangan Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









