Pakar UGM Dorong Badan Pemulihan Aset Independen, Cegah Konflik Kepentingan Antara Penegak Hukum

AKURAT.CO Pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dinilai perlu dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini bertujuan menghindari konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum (APH), serta memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan secara terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
"Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen," jelasnya, saat pemaparan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Fatahillah menilai badan tersebut dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Sehingga pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.
Baca Juga: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif
"Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan kepolisian, bisa bekerja sama dengan kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya," katanya.
Fatahillah menilai pembentukan badan independen menjadi penting. Mengingat saat ini terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum.
"Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa badan pemulihan aset independen nantinya perlu memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemulihan aset secara menyeluruh. Mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset.
"Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas APH di Indonesia ini," pungkas Fatahillah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









