Selangkah Lagi Jadi UU, Ini Isi Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan, pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua di DPR RI sebelum diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Yassierli mengatakan, RUU tersebut disusun untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Penguatan itu diarahkan agar pengawasan berjalan efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yassierli dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Oktober 2026: Taurus, Leo hingga Virgo Punya Peluang Besar
Yassierli mengatakan, RUU tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Selain itu, RUU menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial juga menjadi perhatian.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” ujarnya.
Dengan persetujuan pemerintah tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memasuki pembicaraan tingkat dua di DPR RI sebelum selanjutnya diputuskan dalam rapat paripurna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








