MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
MK menyatakan eksepsi pihak Termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menilai keberatan termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: MK Gagal Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Tidak Bisa Mendiskualifikasi
Namun, MK menerima eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum. Mahkamah menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan para pemohon.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






