Modus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp26 Miliar di Aceh, Dosen DD Jadi Tersangka

AKURAT.CO Program beasiswa seharusnya menjadi jalan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Namun, program beasiswa BPSDM Aceh kini justru terseret perkara dugaan korupsi setelah seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dana sekitar Rp26 miliar.
Modus dugaan korupsi beasiswa Rp26 miliar di Aceh tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa. Penyidik juga menemukan dugaan penagihan biaya kuliah yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per term statement hingga muncul kelebihan penyaluran sekitar Rp8,2 miliar.
Secara garis besar, perkara ini melibatkan penyaluran dana beasiswa BPSDM Aceh kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia.
Total dana program: sekitar Rp26 miliar
Periode penyaluran: 2021–2024
Jumlah kegiatan: 15 program beasiswa
Kelebihan penyaluran: USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar
Dugaan kerugian negara: sekitar Rp14 miliar
Tersangka terbaru: DD, dosen sekaligus pegawai IEP
Siapa DD, Dosen yang Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh?
DD merupakan seorang dosen sekaligus pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menjelaskan bahwa DD kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
DD menjalani penahanan sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Menurut penjelasan Bobbi, penyidik menilai DD memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
Penetapan DD sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK berinisial RH.
Ketiganya juga telah ditahan oleh penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








