Yusril Persilakan KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dia mengatakan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing menyusul temuan pelanggaran di lapas tersebut.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Dia memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan tersebut, dan menilai langkah Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral meskipun belum tentu yang bersangkutan melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," imbuhnya.
Baca Juga: 17 Pegawai Kementerian Imipas Kena Sanksi Disiplin Atas Kasus Lapas Cibinong, Satu Orang Dipecat
Dia menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak menutup kemungkinan dilakukannya investigasi dari sisi pidana. "Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin menyusul hasil pemeriksaan internal. Pemberhentian tersebut juga tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






