GRI Geruduk Kejati Jabar, Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Indramayu

AKURAT.CO Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Mereka menuntut percepatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pejabat Indramayu tahun 2022–2024, yang nilainya diduga mencapai Rp16,8 miliar.
Massa membawa spanduk dan menyuarakan desakan agar Kejati Jabar segera menindaklanjuti temuan yang sebelumnya disebut-sebut telah disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi 16 Milyar Tunjangan Rumah DPRD Indramayu 2022, Bupati Lucky Hakim Bungkam
Ketua GRI, Muhamad Solihin, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Bandung merupakan bentuk dukungan kepada Kejati Jabar agar tidak gentar dalam memproses kasus tersebut, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi seperti Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin.
“GRI men-support Kejati agar bertindak tegas. Jangan takut kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi atau menunda proses penetapan tersangka,” tegas Solihin dalam orasinya.
Dia menyebut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan itu telah melukai rasa keadilan publik dan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan penyidikan secara dekat.
GRI menerima informasi bahwa penetapan tersangka semula dijadwalkan pada akhir Oktober 2024, namun hingga pertengahan November belum juga terealisasi.
Dia juga menyinggung adanya dugaan pertemuan antara pihak yang dekat dengan Wakil Bupati Indramayu dengan oknum Kejaksaan Agung di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Meski begitu, dia menekankan bahwa hal tersebut masih berupa sinyalemen yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
“Dugaan ini muncul karena ada penguluran waktu. Ini harus diluruskan,” katanya.
Dalam aksinya, GRI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya yakni kejati segera menetapkan tersangka karena unsur dan alat bukti dinilai sudah cukup, tidak takut terhadap intervensi dari pihak mana pun, dan mengusut semua pihak terkait, termasuk jika ada oknum BPK atau pejabat lainnya yang diduga terlibat
“Presiden Prabowo sudah memberikan mandat besar kepada institusi kejaksaan untuk memberantas korupsi. Jadi jangan ada anasir jahat dan jangan ada dusta di antara kita,” ujar Solihin.
Solihin menegaskan bahwa dirinya ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejati Jabar guna meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus yang dianggap berjalan lambat.
“Dulu katanya akhir Oktober ada penetapan tersangka, sekarang mundur lagi. Kami hadir untuk men-support agar Kejati tetap tegak lurus,” tegasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Diminta Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI
Dia menambahkan bahwa masyarakat Indramayu mendukung penuh langkah Kejati Jabar dalam menuntaskan kasus ini.
“Siapapun yang terlibat, apakah wakil bupati, pimpinan DPRD, atau lainnya tetapkan saja tersangkanya. Demi rasa keadilan publik dan uang rakyat,” tutup Solihin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








