Ibarat Fenomena Gunung Es, Komnas HAM Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Lapas secara Menyeluruh

AKURAT.CO Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, mengatakan persoalan di lembaga pemasyarakat (lapas) seperti over kapasitas, pungutan liar hingga temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, bukanlah hal baru. Masalah ini sudah lama dan terjadi pengulangan.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar upaya pemerintah memperbaiki tata kelola di lapas bukan bersifat sementara, tetapi perbaikan secara menyeluruh sehingga hasilnya dirasakan oleh warga binaan.
"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini. Tetapi bagaimana seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, pemerintah memiliki komitmen untuk membenahi sistem dan tata kelola tahanan kita. Sehingga paradigma penghukuman bagi seluruh narapidana kita adalah pemulihan ya, dan bagaimana memastikan mereka menjadi lebih baik gitu ketika keluar dari penjara," kata Anis, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Dia menilai, persoalan di lapas dan rutan seperti fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama. Komnas HAM secara reguler melakukan pemantauan sejak lama.
"Dan problem-problem itu sudah cukup lama ditemukan, tetapi sampai hari ini masih ada, terbukti temuan-temuan Ombudsman terutama kemarin yang ada di Lapas Kelas II Cibinong," imbuhnya.
Selain itu, Komnas HAM masih terus menerima aduan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di lapas dan rutan. Baik itu terkait dugaan kekerasan, penyiksaan, pungli dan lain-lain.
"Termasuk beberapa kasus yang kami tangani meninggal dunia karena dikeroyok sesama tahanan, sakit tidak ditangani secara baik, dan yang lain-lain gitu," ujarnya.
Tahun ini, Komnas HAM menerima aduan 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM mendukung penuh langkah-langkah pembaharuan yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada di lapas dan rutan.
Termasuk percepatan revisi undang-undang, perbaikan sistem tata kelola lapas seluruh Indonesia yang selaras dengan prinsip HAM. Baik yang diatur di dalam Konvensi Hak Sipil Politik maupun Konvensi Menentang Penyiksaan, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






