Facebook Messenger Luncurkan Fitur Baru, Bisa Edit Pesan Hingga Sembunyikan Tanda Dibaca

AKURAT.CO - Meta baru-baru ini mengumumkan sejumlah pembaruan untuk Facebook Messenger.
Dikutip dari Gsmarena.com, Jumat (8/12/2023), kini semua pesan pribadi Anda secara otomatis terenkripsi ujung ke ujung, menjaga privasi Anda lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu, pengguna sekarang dapat dengan mudah mengedit pesan, mengirim pesan yang dapat menghilang dan menyembunyikan tanda terima telah dibaca. Jadi, pesan Anda hanya akan dilihat oleh penerima, tanpa khawatir seseorang tahu kapan Anda membacanya.
Tidak hanya itu, pengalaman mendengarkan pesan suara juga lebih baik dengan opsi untuk mendengarkan dengan kecepatan 1,5x atau 2x. Namun, perlu diingat bahwa pengeditan pesan hanya bisa dilakukan dalam 15 menit setelah pengiriman.
Kualitas foto dan video juga mengalami peningkatan, dengan Meta menguji foto dan video HD dengan sekelompok pengguna terpilih sebelum merilisnya ke seluruh dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








