Cara Mudah Batalkan Langganan Aplikasi yang Tak Lagi Digunakan

AKURAT.CO Banyak langganan aplikasi? Jangan khawatir, ada cara mudah untuk membatalkan yang tidak terpakai lagi.
Mungkin Anda pernah lupa membatalkan uji coba gratis atau sudah tidak menonton konten di platform streaming favorit Anda lagi.
Jika Anda membayar langganan seperti Netflix, Spotify atau Disney Plus, biayanya bisa bertambah dengan cepat. Untuk menghemat uang, penting untuk melacak dan membatalkan langganan yang tidak digunakan.
Bagaimana cara melakukannya? Di iPhone, buka aplikasi Pengaturan, ketuk nama Anda, lalu pilih Langganan. Di sini, Anda akan melihat daftar semua langganan aktif dan tidak aktif.
Untuk membatalkan, cukup ketuk langganan yang ingin Anda batalkan dan tekan tombol 'Batalkan Berlangganan'.
Untuk pengguna Android, caranya juga mudah. Buka Google Play Store, pilih akun Anda, lalu buka Pembayaran & Langganan > Langganan. Ketuk langganan yang ingin Anda batalkan dan tekan tombol 'Batalkan Langganan'.
Ingatlah, setelah dibatalkan, Anda masih bisa menggunakan layanan sampai akhir periode penagihan. Dengan membatalkan langganan yang tidak terpakai, Anda bisa menghemat uang tanpa ribet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







