ByteDance Berupaya Selamatkan TikTok dari Ancaman Larangan di AS

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyetujui untuk meninjau kasus hukum ByteDance, induk perusahaan TikTok, terkait undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi populer itu mulai 19 Januari 2025.
Sidang untuk mendengar argumen kasus ini dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025), dengan durasi dua jam.
Perdebatan utama adalah apakah larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama.
Baca Juga: TikTok Gagal Hentikan Undang-undang yang Berpotensi Melarang Operasinya di AS
Keputusan Mahkamah Agung untuk meninjau kasus ini menjadi langkah awal kemenangan bagi TikTok, yang selama ini menghadapi tuduhan bahwa data pengguna AS disalahgunakan oleh ByteDance yang berbasis di Tiongkok.
ByteDance sendiri telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Undang-undang larangan TikTok sebelumnya disahkan oleh Kongres AS dengan dukungan bipartisan dan diteken Presiden Joe Biden.
Baca Juga: TikTok Shop Semakin Populer di AS dengan Jutaan Pengunjung Jelang Ancaman Larangan
Aturan ini mengharuskan ByteDance melepaskan kepemilikan TikTok di AS atau menghadapi larangan penuh.
Mantan Presiden Donald Trump, yang sempat vokal soal ancaman keamanan data TikTok selama masa jabatannya, kini bergabung dengan platform tersebut dan memiliki jutaan pengikut.
Namun, Trump belum memberikan kepastian apakah ia akan mendukung TikTok untuk tetap beroperasi di AS.
Baca Juga: TikTok Akan Blokir Filter Kecantikan untuk Remaja Demi Kesehatan Mental
Mark MacCarthy, pakar kebijakan teknologi dari Georgetown University, menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk mendengar kasus ini bukan berarti mereka telah membuat penilaian akhir.
"Jika, setelah argumen, pengadilan merasa kemungkinan akan menolak hukum secara keseluruhan atau sebagian, maka akan memberikan perintah itu," ujarnya, dikutip dari Thenationalnews.com, Senin (23/12/2024).
Namun, ia memprediksi Mahkamah Agung mungkin mendukung larangan dengan alasan keamanan nasional.
Baca Juga: Viral di TikTok! Intip Makna dan Lirik Lagu Asa Asmara-Baila
Sementara itu, David Greene, dari Electronic Frontier Foundation, menyatakan bahwa larangan TikTok adalah langkah antidemokrasi yang melanggar kebebasan berbicara.
"Mematikan platform komunikasi atau memaksa reorganisasi mereka berdasarkan kekhawatiran propaganda asing dan manipulasi anti-nasional adalah taktik yang sangat antidemokrasi, yang sebelumnya telah dikutuk oleh AS secara global," jelas David.
TikTok menyambut baik keputusan Mahkamah Agung AS untuk meninjau kasus ini.
Baca Juga: Bagaimana TikTok Mengubah Cara Gen Z Berbelanja? Ini Penjelasannya
Dalam pernyataan resmi, perusahaan menyatakan optimisme bahwa pengadilan akan memutuskan larangan tersebut tidak konstitusional, sehingga lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS tetap dapat menikmati platform tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kebebasan berbicara di dunia digital dan potensi benturan antara keamanan nasional serta kebijakan teknologi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







