Cara Melakukan Pembatalan Tiket Pesawat dan Refund Lewat Tiket.com

AKURAT.CO Saat bersiap melakukan perjalanan dengan jarak cukup jauh, biasanya tidak akan semulus yang direncanakan. Seringkali, banyak perubahan jadwal keberangkatan dan pulang. Sehingga, perubahan jadwal ini menjadi masalah tersendiri.
Apalagi jika ini terjadi pada pengguna transportasi pesawat. Perubahan rencana akan mempengaruhi jadwal penerbangan, hingga pembatalan dan refund tiket pesawat.
Berikut adalah beberapa langkah pembatalan dan refund tiket pesawat secara online mengutip dari situs resmi tiket.com.
1. Buka aplikasi Tiket.com dan login ke akun Anda
2. Pilih menu "My Order" di halaman utama,
3. Selanjtunya klik pada tab "Pesawat" untuk memilih pesanan yang ingin dibatalkan
4. Klik titik tiga kanan atas untuk menemukan pilihan refund
5. Pilih penerbangan yang ingin Anda refund
6. Klik “Lanjutkan”.
Sebagai informasi bahwa penerbangan dalam satu booking tidak dapat di-refund terpisah. Apabila pesanan Anda tidak dapat di-refund maka tombol akan dalam keadaan non-aktif.
1. Pilih alasan refund. Lalu klik “Lanjutkan”.
2. Selanjutnya pilih data penumpang yang ingin Anda refund tiketnya serta pastikan alasan dari pengajuan refund
3. Kemudian klik “Lanjutkan” untuk masuk ke menu selanjutnya
4. Anda akan melihat detail estimasi refund untuk penerbangan yang dipilih. Periksa kembali detail penerbangan sebelum masuk ke proses berikutnya
5. Baca Syarat dan Ketentuan dari pengajuan refund, serta Syarat dan Ketentuan dari maskapai. Klik tanda centang untuk menyetujui dan klik lanjutkan
6. Pengajuan pengembalian dana telah selesai
7. Anda dapat melacak status pengembalian dana yang sudah dikirim melalui menu “Pesanan Saya” atau "Daftar Refund", dan akan muncul status Diajukan, Diterima, Dalam Proses, atau Selesai.
Setelah itu Anda akan menerima e-mail konfirmasi apabila pemintaan refund Anda dikembalikan atau ditolak. Pengajuan pengembalian dana akan diproses dalam 14 hari sejak tanggal pengajuan diterim untuk penerbangan domestik (kecuali AirAsia) dan hingga 90 hari untuk penerbangan internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



