Akurat Logo

WhatsApp Terblokir? Kenali Jenisnya dan Langkah Resmi untuk Mengembalikan Akun

Dani Zahra | 2 September 2026, 11:00 WIB
WhatsApp Terblokir? Kenali Jenisnya dan Langkah Resmi untuk Mengembalikan Akun
WhatsApp terblokir. - istimewa

AKURAT.CO Mendapati notifikasi akun WhatsApp tidak bisa digunakan tentu bikin panik, apalagi jika nomor tersebut dipakai untuk komunikasi sehari-hari. Namun, pengguna sebaiknya tidak langsung mencari jasa pembuka blokir.

Tidak semua kasus pemblokiran memiliki penyebab yang sama. Ada akun yang dibatasi sementara, ada yang benar-benar diblokir, dan ada pula pengguna yang terdampak kesalahan sistem.

Baca Juga: Kenapa WhatsApp Tiba-Tiba Minta Kode OTP? Ini Penyebab dan Cara Mengamankannya

WhatsApp sendiri menyediakan jalur resmi untuk mengajukan pemeriksaan apabila pengguna merasa pemblokiran terjadi karena kesalahan.

Cek Dulu Pesan yang Muncul di WhatsApp

Langkah pertama adalah melihat notifikasi yang muncul ketika aplikasi dibuka.

Jika tertulis “Nomor telepon ini tidak dapat menggunakan WhatsApp”, pengguna biasanya akan mendapatkan opsi “Minta tinjauan”. WhatsApp menyebut sebagian besar pemeriksaan diselesaikan dalam waktu 24 jam.

Berbeda dengan akun yang hanya mendapatkan status pembatasan. Pada kondisi tersebut, WhatsApp dapat membatasi aktivitas tertentu untuk sementara, misalnya menghubungi nomor baru atau membuat grup baru. Pembatasan akan berakhir setelah waktu yang ditentukan.

Cara Mengajukan Tinjauan Akun

Jika tombol Minta tinjauan tersedia, pengguna dapat langsung mengajukan pemeriksaan melalui aplikasi.

Caranya:

  • Buka WhatsApp dan lihat pemberitahuan pemblokiran.

  • Pilih Minta tinjauan.

  • Ikuti petunjuk yang muncul di layar.

  • Kirim permintaan pemeriksaan.

  • Tunggu hasilnya melalui notifikasi WhatsApp.

WhatsApp hanya memproses satu nomor telepon untuk setiap pengajuan. Jika opsi tersebut sudah tidak tersedia, artinya pemblokiran tersebut tidak lagi memiliki jalur banding melalui fitur itu.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra