Pemerintah Desak Meta Perketat Perlindungan Anak di Facebook dan Instagram

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta Meta memperketat perlindungan anak di platform digitalnya. Hal itu disampaikan saat bertemu petinggi Meta di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Meutya menegaskan Meta wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
LKami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," ujqr Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Pemerintah mencatat Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun pada 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meutya meminta Meta menyiapkan rencana yang lebih jelas untuk membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun. Pembatasan tersebut berlaku di Facebook, Instagram, dan Threads.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," katanya.
Selain perlindungan anak, pemerintah meminta Meta mempercepat penanganan konten yang melanggar hukum. Konten tersebut mencakup judi online, pornografi, ujaran kebencian dan kabar bohong.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mengikuti regulasi nasional. Sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







