Cara Cek Titik Api Kebakaran Hutan secara Online Lewat BMKG dan SiPongi

AKURAT.CO Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu ancaman lingkungan yang perlu diwaspadai, terutama saat musim kemarau dan kondisi cuaca kering. Selain merusak ekosistem, kebakaran dapat memicu kabut asap yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat melakukan cek titik api kebakaran hutan secara online melalui layanan pemantauan berbasis satelit. Informasi ini membantu pengguna mengetahui sebaran titik panas yang terdeteksi di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 2027 Terlama Abad Ini, Catat Jadwal dan Wilayah yang Dilintasi
Ada sejumlah platform yang bisa digunakan, di antaranya SiPongi+ milik Kementerian Kehutanan dan layanan citra hotspot dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berikut panduan mengecek titik panas, cara membaca informasinya, serta hal yang perlu diperhatikan saat memantau karhutla.
Cara Cek Titik Api Kebakaran Hutan Lewat SiPongi+
SiPongi+ merupakan platform pemantauan kebakaran hutan dan lahan yang dikelola Kementerian Kehutanan. Layanan ini menyajikan informasi sebaran titik panas berdasarkan data penginderaan jauh yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemantauan dan penanganan karhutla.
Melalui peta yang tersedia, pengguna dapat melihat indikasi titik panas di berbagai wilayah Indonesia. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup lokasi, waktu pengamatan, sumber sensor satelit, dan tingkat kepercayaan deteksi sesuai data yang tersedia.
Berikut cara cek titik api melalui SiPongi+:
Buka situs resmi SiPongi+ Kementerian Kehutanan.
Cari menu peta atau sebaran titik panas (hotspot).
Atur periode pengamatan sesuai kebutuhan apabila tersedia pilihan tanggal.
Pilih wilayah yang ingin dipantau, misalnya Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, atau Kalimantan Tengah.
Perbesar peta untuk melihat lokasi titik panas secara lebih terperinci.
Periksa keterangan pada titik yang muncul, termasuk waktu pengamatan dan tingkat kepercayaan jika tersedia.
SiPongi+ juga menyediakan fitur pengolahan atau pengunduhan data tertentu untuk kebutuhan analisis lebih lanjut. Ketersediaan menu dan format data dapat mengikuti pembaruan platform.
Cara Cek Titik Panas Kebakaran Hutan Lewat BMKG
BMKG menyediakan informasi citra satelit yang dapat digunakan untuk memantau sebaran titik panas di Indonesia. Data ini membantu masyarakat mengenali indikasi anomali suhu permukaan yang berpotensi berkaitan dengan kebakaran.
Untuk mengeceknya, ikuti langkah berikut:
Kunjungi laman Citra Polar Hotspot BMKG.
Buka informasi citra sebaran titik panas Indonesia yang tersedia.
Perhatikan peta dan waktu pengamatan pada data yang ditampilkan.
Cari wilayah yang ingin dipantau dengan memperbesar tampilan peta jika fitur tersebut tersedia.
Cocokkan informasi titik panas dengan prakiraan cuaca dan informasi karhutla dari BMKG.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi karhutla BMKG untuk melihat informasi terkait potensi kebakaran hutan dan lahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





