BPN: Program 3 Juta Rumah Dihambat Mafia Tanah

AKURAT.CO Pemerintah mulai mempercepat proses verifikasi lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya memberantas praktik mafia tanah yang dinilai menjadi salah satu penghambat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ilyas Tejo mengatakan, pihaknya telah menggelar pembahasan bersama Menteri ATR/BPN dan jajaran terkait mengenai potensi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan perumahan.
"Ya, tadi kami berdiskusi dengan Pak Menteri dan Pak Dirjen berkaitan dengan potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan, terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ilyas usai pertemuan dengan Menteri PKP di Wisma Mandiri, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Bos OJK: KPR Tumbuh Didorong FLPP dan Program 3 Juta Rumah
Menurutnya, sejumlah bidang tanah yang diusulkan masih harus melalui proses analisis secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai aspek normatif, alternatif, hingga kondisi fisik lahan sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
"Ada beberapa lahan yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri dan kami diminta melakukan analisis apakah lahan tersebut secara normatif, alternatif maupun secara fisik memungkinkan untuk dilakukan pembangunan perumahan bagi masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Ilyas belum mengungkapkan luas maupun jumlah lahan yang akan dimanfaatkan. Saat ini seluruh usulan masih berada pada tahap verifikasi.
"Kalau terkait berapa jumlah lahan yang tersedia, saat ini masih masuk proses verifikasi. Untuk jumlahnya mungkin lebih tepat disampaikan oleh Kementerian PKP," katanya.
Dirinya menambahkan, lahan yang nantinya dinyatakan layak akan digunakan untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Ilyas menegaskan praktik mafia tanah masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional, termasuk sektor perumahan. Menurutnya, penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah kerap menghambat pelaksanaan berbagai proyek strategis pemerintah.
"Kalau kita berbicara masalah mafia tanah, kita sepakat bahwa itu musuh kita bersama. Karena kalau melihat eskalasinya, mafia tanah sudah menghambat pembangunan," tegasnya.
Dirinya mengatakan negara akan terus mengedepankan pendekatan hukum terhadap para pelaku mafia tanah. Penindakan tidak hanya dilakukan melalui sanksi pidana, tetapi juga diarahkan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera.
"Salah satu penghambat pembangunan adalah para mafia tanah yang menguasai tanah tanpa mempunyai legalitas, tetapi kemudian merasa seolah-olah sebagai pemilik. Karena itu pendekatan hukum harus dilakukan. Selain dikenakan pasal pidana, sekarang juga diarahkan kepada TPPU terhadap para pelaku mafia tanah," ujar Ilyas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









